Apa saja syarat -syarat untuk menikah ??!!
Warga Negara Indonesia (WNI)
- Surat Pengantar Perkawinan dari Lurah (N1) melalui RT/RW terlebih dahulu
- Foto Copy KTP, KK, Akte Kelahiran dan Ijazah
- Rekomendasi dari KUA Kecamatan sesuai KTP jika berasal dari luar Kecamatan Batam Kota
- Akta cerai asli atau Akta kematian asli jika status duda/janda
- Surat Tauqil wali jika wali berhalangan hadir pada saat akad nikah
- Foto 2x3 4 lembar, 4x6 2 lembar latar foto warna biru
- Surat Persetujuan Calon Pengantin ( N3). Dibuat dan ditandatangani di KUA Batam Kota
- Foto Copy KTP Wali
- Foto Copy KTP 2 ( dua ) orang saksi akad nikah
- Surat Keterangan sehat dari dokter/bidan ( imunisasi catin ) bagi calon pengantin perempuan
- Mengikuti Bimbingan Perkawinan di KUA Batam Kota / Kementerian Agama Kota Batam
Warga Negara Asing (WNA)
Tambahan persayaratan untuk Warga Negara Asing (WNA) adalah sebagai berikut :
- Foto Copy IC
- Foto Copy Passport
- Surat Menikah dari Negara asal
- Surat dari Kedutaan Negara asal di Indonesia
Komentar
Posting Komentar