Apa saja syarat -syarat untuk menikah ??!!



Warga Negara Indonesia (WNI)

  1. Surat Pengantar Perkawinan dari Lurah (N1) melalui RT/RW terlebih dahulu
  2. Foto Copy KTP, KK, Akte Kelahiran dan Ijazah
  3. Rekomendasi dari KUA Kecamatan sesuai KTP jika berasal dari luar Kecamatan  Batam Kota
  4. Akta cerai asli atau Akta kematian asli jika status duda/janda
  5. Surat Tauqil wali jika wali berhalangan hadir pada saat akad nikah
  6. Foto 2x3 4 lembar, 4x6 2 lembar latar foto warna biru
  7. Surat Persetujuan Calon Pengantin ( N3). Dibuat dan ditandatangani di KUA Batam Kota
  8. Foto Copy KTP Wali
  9. Foto Copy KTP 2 ( dua ) orang saksi akad nikah
  10. Surat Keterangan sehat dari dokter/bidan ( imunisasi catin ) bagi calon pengantin perempuan
  11. Mengikuti Bimbingan Perkawinan di KUA Batam Kota / Kementerian Agama Kota Batam

 

Warga Negara Asing (WNA)

Tambahan persayaratan untuk Warga Negara Asing (WNA) adalah sebagai berikut :

  1. Foto Copy IC 
  2. Foto Copy Passport
  3. Surat Menikah dari Negara asal 
  4. Surat dari Kedutaan Negara asal di Indonesia

Komentar

Postingan populer dari blog ini